Selasa, 10 April 2018

HARGA SATUAN TIMPANG

HARGA SATUAN TIMPANG

Harga satuan timpang ini sering menjadi sebuah dilema dalam pengadaan Bangunan Gedung Negara.
Harga satuan timpang sebenarnya bukan sebuah masalah saat pelaksanaan pekerjaan fisik tidak mengalami perubahan kuantitas dalam kontrak pelaksanaan.
Harga satuan timpang akan timbul saat terjadi penambahan volume pekerjaan pada sebuah item pekerjaan yang memiliki harga satuan melebihi dari harga satuan HPS.

Apakah Harga Satuan Timpang itu ?

Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 54, Tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, Pasal 92, Lampiran III bahwa :
- Harga Satuan Timpang adalah harga satuan penawaran yang melebihi 110% dari harga satuan HPS.

- Harga satuan penawaran timpang yang nilainya lebih besar dari 110% dari harga satuan yang tercantum dalam HPS, dilakukan klarifikasi. Apabila setelah dilakukan klarifikasi ternyata harga satuan penawaran tersebut timpang, maka harga satuan penawaran timpang hanya berlaku untuk volume sesuai Dokumen Pemilihan.

Berdasarkan Perpres Nomor 54 tersebut, maka :

Harga satuan timpang timbul saat harga satuan kontrak melebihi 110% dari harga satuan HPS
Selanjutnya harga satuan yang dianggap timpang tersebut akan dilakukan klarifikasi terhadap kelayakan dan kewajaran harga pasar, maka setelah melalui klrifikasi tersebut barulah bisa ditetapkan bahwa harga satuan tersebut sebagai harga timpang atau sebaliknya.
Selanjutnya jika harga satuan tersebut dinyatakan timpang maka harga satuan timpang tersebut hanya berlaku untuk kuantitas yang ada dalam kontrak.
Oleh karena itu jika terjadi pekerjaan tambah pada kuantitas pekerjaan yang memiliki harga satuan timpang  saat pelaksanaan fisik maka harga satuan timpang tersebut akan mengikuti harga satuan HPS.

#nangsuhada#civilengineering#

Tidak ada komentar:

Posting Komentar