Selasa, 10 April 2018

PERPANJANGAN WAKTU PELAKSANAAN

PERPANJANGAN WAKTU PELAKSANAAN.

Perpanjangan waktu pelaksanaan ini kadang terjadi pada pelaksanaan pembangunan fisik konstruksi.

Perpanjangan ini terjadi diakibatkan karena batas waktu pelaksanaan sudah habis sesuai dengan yang telah disepakati dalam sebuah perjanjian / Kontrak namun progress pekerjaan belum mencapai 100% atau pekerjaan tersebut belum selesai.

Bolehkah perpanjangan waktu pelaksanaan diberikan ?

Kalau kita merujuk dari Penjelasan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 54 Tahun 2010 pada Lampiran II, halaman II-146, yaitu :

1) Perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh PPK atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut :

a) Pekerjaan tambah
b) Perubahan desain
c) Keterlambatan yang disebabkan oleh PPK
d) Masalah yang timbul diluar kendali penyedia ; dan / atau
e) Keadaan Kahar

2) Waktu penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan waktu terhentinya kontrak akibat Keadaan Kahar.

3) PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia.

4) PPK dapat menugaskan Panitia / Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak untuk meneliti kelayakan usaha perpanjangan waktu pelaksanaan.

5) Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan dituangkan dalam adendum Kontrak.

Seperti dijelaskan diatas bahwa perpanjangan waktu pelaksanaan terjadi karena pekerjaan tidak selesai atau progress pekerjaan tidak mencapai 100% saat masa pelaksanaan dalam sebuah perjanjian / kontrak telah habis.

Perpanjangan waktu pelaksanaan ini kalau dalam proyek pembangunan gedung atau infrastruktur milik swasta maka tidak akan timbul permasalahan karena hanya cukup dengan kesepakatan kedua belah pihak antara pemilik dan penyedia.

Lain hal-nya jika itu proyek pembangunan gedung atau infrastruktur milik negara maka perpanjangan waktu pelaksanaan tidak lah sesederhana dengan yang dimiliki swasta karena kalau itu milik negara maka ada syarat - syarat yang harus dipenuhi seperti dalam Penjelasan atas Perpres No. 54 Tahun 2010 pada Lampiran II, seperti diatas tadi.

Jadi jika terjadi keterlambatan saat pelaksanaan dan tidak masuk dalam syarat-syarat diatas maka tidak dapat dilakukan perpanjangan waktu pelaksanaan sehingga harus dilakukan pemutusan kontrak dan dikenakan denda serta dimasukkan dalam Daftar Hitam / Black List.

#nangsuhada#civilengineering#

Tidak ada komentar:

Posting Komentar