Selasa, 10 April 2018

BOLEHKAH PERPANJANGAN WAKTU PELALSANAAN

BOLEHKAH PERPANJANGAN WAKTU DILAKUKAN
SAAT PELAKSANAAN KONSTRUKSI  ?

Dalam pelaksanaan pekerjaan fisik proyek kadang terjadi kendala yang diluar rencana, seperti kondisi medan kerja yang sulit untuk masuk Alat Berat sehingga pekerjaan tidak bisa cepat karena harus dikerjakan secara manual,  atau mungkin karena terjadi perubahan desain dan atau mungkin juga terjadi pekerjaan tambah. Sehingga hal tersebut akan menimbulkan perpanjangan waktu.

Apakah yang dimaksud dengan Perpanjangan Waktu ?

Perpanjangan waktu adalah penambahan waktu penyelesaian pekerjaan fisik proyek dari yang telah disepakati oleh kedua belah-pihak yang tertuang dalam sebuah Surat Perjanjian Kerjasama / Kontrak Kerjasama .

Bolehkah dilakukan Perpanjangan Waktu ?

Boleh !!!

Perpanjangan Waktu bisa dilakukan asal disepakati oleh kedua belah-pihak antara Penyedia Jasa dengan Pemilik Proyek / User sebatas Bangunan tersebut bukan Bangunan Milik Negara / Bangunan milik swasta.

Bagaimana Perpanjangan Waktu untuk  Bangunan Milik Negara ?

Boleh !!!

Cuma untuk Perpanjangan Waktu pada pelaksanaan Bangunan Milik Negara tidak se-sederhana pada Bangunan milik swasta. Pada Bangunan Milik Negara ada ketentuan-ketentuan yang mengatur. Dan itupun jika ada pengajuan usulan perpanjangan waktu secara tertulis dari pihak penyedia jasa dan bukan sekonyong-konyong atas usulan Pejabat Pembuat Komitmen / PPK.

Selanjutnya PPK akan menugaskan Panitia / Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak (P3K) untuk melakukan penelitian dan evaluasi terhadap usulan yang diajukan dari penyedia jasa. Dan dari hasil penelitian dan evaluasi yang dilakukan oleh P3K itulah kemudian PPK akan melakukan pertimbangan-pertimbangan untuk mengeluarkan kebijakannya.

Kalau kita merujuk pada Penjelasan  “PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA  NOMOR : 54  TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH “   pada Lampiran II,   Halaman II-146,    Hal-hal yang mengatur untuk diperbolehkan dilakukan Perpanjangan Waktu adalah sebagai Berikut :

Perpanjangan Waktu Pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen / PPK atas pertimbangan yang layak dan wajar, antara lain :

a) Karena terjadi Pekerjaan Tambah saat pelaksanaan pekerjaan fisik

b) Terjadi perubahan desain saat pelaksanaan pekerjaan fisik

c) Terjadi perubahan Spesifikasi Teknis atas permintaan PPK dan itu memerlukan waktu yang panjang untuk pemesanannya.

d) Timbul kejadian yang diluar kendali / Kahar.

#nangsuhada#civilengineering#

Tidak ada komentar:

Posting Komentar