Jumat, 13 April 2018

SHOW CAUSE MEETING / RAPAT PEMBUKTIAN

SHOW CAUSE MEETING / RAPAT PEMBUKTIAN

Show Cause Meeting ini memang jarang dibahas orang atau dalam istilah anak jaman sekarang “kagak trendy”, karena memang hal seperti ini jarang terjadi dalam pelaksanaan Konstruksi. Namun saya coba tulis disini karena Show Cause Meeting pernah saya lakukan dalam salah satu proyek yang saya tangani.

Show Cause Meeting selanjutnya akan saya sebut sebagai SCM ini memang sebuah tindakan yang keras terhadap Penyedia Jasa. Namun tindakan ini memang harus dilakukan karena sudah masuk dalam kategori Kontrak Kritis.  SCM tersebut dilakukan justeru karena kondisi waktu pelaksanaan kontrak sudah kritis.

Apa yang dimaksud dengan “KONTRAK KRITIS”  ?

Mari kita lihat rujukannya dari  “STANDAR PROSEDUR PELAKSANAAN (SOP) SHOW CAUSE MEETING (SCM), DOKUMEN : DJBM/SMM/PP/16, TANGGAL  19 JULI 2012”

5. Ketentuan Umum :
. 5.1  Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan .
a Apabila Penyedia Jasa terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus memberikan peringatan secara tertulis atau dikenakan ketentuan tentang kontrak kritis.

5.2 Kontrak Kritis 
Kontrak dinyatakan kritis apabila:
a. Dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan 0% - 70% dari kontrak), realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 10% dari rencana;
b. Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari kontrak), realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 5% dari rencana;
c. Rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari kontrak, realisasi fisik pelaksanaan terlambat kurang dari 5% dari rencana dan akan melampaui tahun anggaran berjalan.

Jadi dalam pelaksanaan konstruksi sejak awal pekerjaan hingga Penyedia Jasa memiliki prestasi Pekerjaan / Progress 70% maka Penyedia Jasa tidak boleh terjadi under prestasi diatas 10%  dari Prestasi rencana / Progress rencana (Bobot Prestasi  <  Bobot Rencana yang melebihi 10%). Ilustrasinya adalah sebagai berikut :

ILUSTRASI PERIODE KE-1 (rencana fisik pelaksanaan 0% - 70% dari kontrak).
A. Bobot Prestasi yang dihasilkan oleh Penyedia Jasa pada minggu ke-18 adalah sebesar 35%
B. Bobot  Rencana yang harus dicapai oleh Penyedia Jasa pada minggu ke-18 adalah sebesar 50%
C. Maka Bobot Prestasi yang dihasilkan terjadi minus 15% dari Bobot Rencana yang harus dicapai  (Bobot Prestasi  <  15% dari Bobot Rencana). Dan kondisi seperti ini sebagai Kondisi “Kontrak Kritis”.

ILUSTRASI PERIODE KE-2 (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari kontrak).
A. Bobot Prestasi yang dihasilkan oleh Penyedia Jasa pada minggu ke-30 adalah sebesar 80%
B. Bobot  Rencana yang harus dicapai oleh Penyedia Jasa pada minggu ke-30 adalah sebesar 90%
C. Maka Bobot Prestasi yang dihasilkan terjadi minus 10% dari Bobot Rencana yang harus dicapai  (Bobot Prestasi  <  10% dari Bobot Rencana). Dan kondisi seperti ini sebagai Kondisi “Kontrak Kritis”.

ILUSTRASI PERIODE KE-3 (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari kontrak).
Pada “ILUSTRASI PERIODE KE-3” pada prinsipnya hampir sama dengan “ILUSTRASI PERIODE KE-2” hanya perbedaannya pada akhir kontrak yang berakhir di akhir tahun anggaran yang sedang berjalan. Keduanya tetap sebagai Kondisi “Kontrak Kritis

Bagaimana penanganan “Kontrak Kritis”  ?

Kita lihat kembali rujukannya dari  “STANDAR PROSEDUR PELAKSANAAN (SOP) SHOW CAUSE MEETING (SCM), DOKUMEN : DJBM/SMM/PP/16, TANGGAL  19 JULI 2012”

5.3  Penanganan Kontrak Kritis
5.3.1 Dalam Hal Keterlambatan (Pada Butir 5.2.a) dan (Butir 5.2.b) Maka Penanganan Kontrak Kritis adalah sebagai berikut :
a Dalam Hal Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan dan Penanganan Kontrak Kritis Periode I (rencana fisik pelaksanaan 0% – 70% dari kontrak, dan realisasi fisik mengalami keterlambatan lebih besar 10% dari rencana).
b serta Penanganan Kontrak Kritis Periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari kontrak, dan realisasi fisik mengalami keterlambatan lebih besar 5% dari rencana).
c Maka penanganannya dilakukan dengan Rapat Pembuktian (Show Cause Meeting).

Penanganannya adalah dengan melakukan Rapat Pembuktian atau “Show Cause Meeting” dengan memberikan kesempatan kepada Penyedia Jasa untuk dilakukan Uji Coba Kemampuan (Test Case).

Penanganan Kontrak Kritis.
a. Untuk penanganan Kondisi Kritis maka dilakukan Rapat Pembuktian dengan mengadakan Show Cause Meeting (SCM) dan surat teguran dari Direksi Teknis / Konsultan MK kepada Penyedia Jasa.
b. Dalam Rapat Pembuktian akan dilakukan SCM tahap I (tahap satu) yaitu dengan memberi kesempatan pertama kepada Penyedia Jasa untuk mencapai progres yang disepakati bersama dalam batas waktu tertentu (Uji Coba Tahap Pertama). Sebelum dilaksanakan SCM tahap I (tahap satu)  maka Direksi Teknis / Konsultan MK mengeluarkan terlebih dahulu surat peringatan pertama (Peringatan Ke- 1).
c. Jika SCM tahap I (tahap satu) gagal dipenuhi oleh pihak Penyedia Jasa maka dilakukan Rapat Pembuktian dengan SCM tahap II (tahap dua) yaitu dengan memberi kesempatan ke-dua kepada Penyedia Jasa untuk mencapai progres yang disepakati bersama dalam batas waktu tertentu (Uji Coba Tahap Ke- 2). Sebelum dilaksanakan SCM tahap II (tahap dua)  maka Direksi Teknis / Konsultan MK mengeluarkan terlebih dahulu surat peringatan kedua (Peringatan Ke- 2).
d. Jika SCM tahap II (tahap dua) gagal juga dipenuhi oleh pihak Penyedia Jasa maka dilakukan Rapat Pembuktian dengan SCM tahap III (tahap tiga) yaitu dengan memberi kesempatan ke-tiga kepada Penyedia Jasa untuk mencapai progres yang disepakati bersama dalam batas waktu tertentu (Uji Coba Tahap Ke- 3). Sebelum dilaksanakan SCM tahap III (tahap tiga)  maka Direksi Teknis / Konsultan MK mengeluarkan terlebih dahulu surat peringatan ketiga (Peringatan Ke- 3)
e. Jika SCM III (tahap tiga) masih gagal juga dipenuhi oleh Penyedia Jasa maka PPK dapat melakukan pemutusan kontrak.

#nangsuhada#civilengineering#

Tidak ada komentar:

Posting Komentar