Selasa, 10 April 2018

PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PELAKSANAAN KONSTRUKSI DENGAN MELEWATI TAHUN ANGGARAN

PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN
PELAKSANAAN KONSTRUKSI
DENGAN MELEWATI TAHUN ANGGARAN

Dalam pelaksanaan proyek konstruksi kadang mengalami keterlambatan dari Jadwal Pelaksanaan / Time Schedulle dan dinilai bahwa pelaksanaan tersebut tidak akan selesai hingga berakhirnya masa kontrak dan jika hal tersebut benar terjadi maka masih bisa diberikan kesempatan penyelesaian selama pihak penyedia jasa sanggup meyelesaikan pekerjaan tersebut yang tertuang dalam sebuah surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan. Dan jika setelah pemberian kesempatan tersebut pihak penyedia jasa juga tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tersebut maka PPK berhak melakukan pemutusan kontrak secara sepihak.

Seperti apakah kesempatan yang bisa diberikan ?

Kalau kita merujuk terhadap Pasal 93 dalam  “PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 70 TAHUN 2012, TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH”

Pasal 93
(1) PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak, apabila:
a.2. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
Pasal 118

(1) Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi adalah:
e. tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak secara  bertanggung jawab; dan/atau

Pasal 120
Selain perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1), Penyedia Barang/Jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai Kontrak atau nilai bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

Maka sesuai rujukan diatas maka pihak penyedia jasa dapat diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaannya selama 50 (lima puluh) hari kalender dengan denda  1 (satu) per-mil setiap harinya dan atau sebesar-besarnya denda dan atau denda maksimum adalah sebesar 5% dengan tidak melewati tahun anggaran.

Namun banyak kita jumpai untuk proyek-proyek yang dibiayai DIPA / APBN / APBD  yang kontraknya berakhir diakhir tahun anggaran, yaitu berakhir di Bulan Desember.

Bagaimana jika harus dilakukan pemberian kesempatan melewati tahun anggaran ?

Mari kita lihat  “PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH”

Pasal 93
(1) PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak, apabila:
(1a) Pemberian kesempatan kepada Penyedia Barang/Jasa menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender, sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.1. dan huruf a.2., dapat melampaui Tahun Anggaran.

Penjelaan Ayat (1a) :

Dalam hal pemberian kesempatan kepada Penyedia Barang/Jasa melampaui Tahun Anggaran, maka dilakukan adendum Kontrak atas sumber pembiayaan dari DIPA Tahun Anggaran berikutnya atas sisa pekerjaan yang akan diselesaikan.

Maka kalau kita merujuk terhadap Perpres Nomor 4 Tahun 2015 :

Bahwa pemberian kesempatan setelah berakhirnya kontrak yang mana berakhirnya di Bulan Desember dapat dilakukan pemberian kesempatan dengan melewati tahun anggaran dan pembayarannya dilakukan  pada  DIPA / APBN / APBD  tahun anggaran berikutnya.

Namun sampai dengan saat ini saya belum pernah melakukan pemberian kesempatan yang melewati tahun anggaran. Hal tersebut dikarenakan :
a. Menurut PPK hal tersebut tidak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
b. Pihak Penyedia Jasa / Kontraktor selalu meminta bentuk jaminan dari PPK terhadap  turunnya DIPA pada tahun anggaran berikutnya.

Sehingga sampai dengan saat ini untuk Perpres Nomor 4 Tahun 2015, Pasal 93, Ayat (1a) dan berikut penjelasannya masih merupakan sebuah dilema untuk pelaksanaannya.

#nangsuhada#civilengineering#

Tidak ada komentar:

Posting Komentar