Tampilkan postingan dengan label Perpanjangan Waktu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perpanjangan Waktu. Tampilkan semua postingan

Selasa, 07 Januari 2025

PERPANJANGAN WAKTU PELAKSANAAN

PERPANJANGAN WAKTU PELAKSANAAN.

Perpanjangan waktu pelaksanaan ini kadang terjadi pada pelaksanaan pembangunan fisik konstruksi.

Perpanjangan ini terjadi diakibatkan karena batas waktu pelaksanaan sudah habis sesuai dengan yang telah disepakati dalam sebuah perjanjian / Kontrak namun progress pekerjaan belum mencapai 100% atau pekerjaan tersebut belum selesai.

Bolehkah perpanjangan waktu pelaksanaan diberikan ?

Kalau kita merujuk dari Penjelasan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 54 Tahun 2010 pada Lampiran II, halaman II-146, yaitu :

1) Perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh PPK atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut :

a) Pekerjaan tambah
b) Perubahan desain
c) Keterlambatan yang disebabkan oleh PPK
d) Masalah yang timbul diluar kendali penyedia ; dan / atau
e) Keadaan Kahar

2) Waktu penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan waktu terhentinya kontrak akibat Keadaan Kahar.

3) PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia.

4) PPK dapat menugaskan Panitia / Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak untuk meneliti kelayakan usaha perpanjangan waktu pelaksanaan.

5) Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan dituangkan dalam adendum Kontrak.

Seperti dijelaskan diatas bahwa perpanjangan waktu pelaksanaan terjadi karena pekerjaan tidak selesai atau progress pekerjaan tidak mencapai 100% saat masa pelaksanaan dalam sebuah perjanjian / kontrak telah habis.

Perpanjangan waktu pelaksanaan ini kalau dalam proyek pembangunan gedung atau infrastruktur milik swasta maka tidak akan timbul permasalahan karena hanya cukup dengan kesepakatan kedua belah pihak antara pemilik dan penyedia.

Lain hal-nya jika itu proyek pembangunan gedung atau infrastruktur milik negara maka perpanjangan waktu pelaksanaan tidak lah sesederhana dengan yang dimiliki swasta karena kalau itu milik negara maka ada syarat - syarat yang harus dipenuhi seperti dalam Penjelasan atas Perpres No. 54 Tahun 2010 pada Lampiran II, seperti diatas tadi.

Jadi jika terjadi keterlambatan saat pelaksanaan dan tidak masuk dalam syarat-syarat diatas maka tidak dapat dilakukan perpanjangan waktu pelaksanaan sehingga harus dilakukan pemutusan kontrak dan dikenakan denda serta dimasukkan dalam Daftar Hitam / Black List.

#nangsuhada#civilengineering#

BOLEHKAH PERPANJANGAN WAKTU PELALSANAAN

BOLEHKAH PERPANJANGAN WAKTU DILAKUKAN
SAAT PELAKSANAAN KONSTRUKSI  ?

Dalam pelaksanaan pekerjaan fisik proyek kadang terjadi kendala yang diluar rencana, seperti kondisi medan kerja yang sulit untuk masuk Alat Berat sehingga pekerjaan tidak bisa cepat karena harus dikerjakan secara manual,  atau mungkin karena terjadi perubahan desain dan atau mungkin juga terjadi pekerjaan tambah. Sehingga hal tersebut akan menimbulkan perpanjangan waktu.

Apakah yang dimaksud dengan Perpanjangan Waktu ?

Perpanjangan waktu adalah penambahan waktu penyelesaian pekerjaan fisik proyek dari yang telah disepakati oleh kedua belah-pihak yang tertuang dalam sebuah Surat Perjanjian Kerjasama / Kontrak Kerjasama .

Bolehkah dilakukan Perpanjangan Waktu ?

Boleh !!!

Perpanjangan Waktu bisa dilakukan asal disepakati oleh kedua belah-pihak antara Penyedia Jasa dengan Pemilik Proyek / User sebatas Bangunan tersebut bukan Bangunan Milik Negara / Bangunan milik swasta.

Bagaimana Perpanjangan Waktu untuk  Bangunan Milik Negara ?

Boleh !!!

Cuma untuk Perpanjangan Waktu pada pelaksanaan Bangunan Milik Negara tidak se-sederhana pada Bangunan milik swasta. Pada Bangunan Milik Negara ada ketentuan-ketentuan yang mengatur. Dan itupun jika ada pengajuan usulan perpanjangan waktu secara tertulis dari pihak penyedia jasa dan bukan sekonyong-konyong atas usulan Pejabat Pembuat Komitmen / PPK.

Selanjutnya PPK akan menugaskan Panitia / Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak (P3K) untuk melakukan penelitian dan evaluasi terhadap usulan yang diajukan dari penyedia jasa. Dan dari hasil penelitian dan evaluasi yang dilakukan oleh P3K itulah kemudian PPK akan melakukan pertimbangan-pertimbangan untuk mengeluarkan kebijakannya.

Kalau kita merujuk pada Penjelasan  “PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA  NOMOR : 54  TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH “   pada Lampiran II,   Halaman II-146,    Hal-hal yang mengatur untuk diperbolehkan dilakukan Perpanjangan Waktu adalah sebagai Berikut :

Perpanjangan Waktu Pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen / PPK atas pertimbangan yang layak dan wajar, antara lain :

a) Karena terjadi Pekerjaan Tambah saat pelaksanaan pekerjaan fisik

b) Terjadi perubahan desain saat pelaksanaan pekerjaan fisik

c) Terjadi perubahan Spesifikasi Teknis atas permintaan PPK dan itu memerlukan waktu yang panjang untuk pemesanannya.

d) Timbul kejadian yang diluar kendali / Kahar.

#nangsuhada#civilengineering#